Disini kami akan
menjelaskan apa itu undername import?
-->Import cara
undername yaitu mengimport barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan
lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean (Bea Cukai).
Agar proses import berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan , sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan
terpercaya , dan perlu dibuat surat perjanjian secara tertulis (Surat
Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada
penerima undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya
ditunjuk sebagai pelaksanaan import saja , sehingga tidak terjadi
kesalahpahaman.
Tanyakan ke shipper perihal proforma Dokument i, e:Packing List , Invoice , Bill of Lading/Air Way Bill , dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahaan undername menyatakan tidak masalah , maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (Freight Forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di indonesia.
Hubungi Via WhatsApp !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar